get app
inews
Aa Read Next : Sayur Kepala Ikan Lele Berisi Sabu, Hendak Diselundupkan Kedalam Lapas Berhasil Digagalkan

Berkas Pengajuan Proses Rehabilitasi Gitaris Band Geisha Robby Sudah Diserahkan ke Pengadilan

Jum'at, 25 Maret 2022 | 13:30 WIB
header img
Gitaris Band Geisha diusulkan untuk lakukan rehabilitasi.

KEDIRI, iNewsKediri - Gitaris Band Geisha yakni Robby Satria diketahui tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, pihak polisi sudah menyerahkan berkas proses rehabilitasi yang bersangkutan kepada pengadilan.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar.

Ia mengatakan, polisi menyerahkan proses rehabilitasi gitaris band Geisha, Roby Satria ke pengadilan dan memilih untuk melakukan penahanan terhadapnya.

"Kami tim penyidik, terhitung mulai kemarin kita sudah mengambil langkah penahanan terhadap keduanya dan tentunya ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berkelanjutan," ujarnya pada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya, polisi tak mengambil mekanisme restorative justice dalam kasus Roby disamping melanjutkan ksusnya ke persidangan.

Adapun permohonan asesmen atau pun permintaan rehabilitasi merupakan hak keluarga tersangka dan polisi hanya sebatas mengakomodir saja ke bagian berwenang.

"Tetapi ini hanya lah penyerta, proses utamanya proses penyidikan dan ini lah yang kita terapkan dalam perkara ini. Mengapa kita tidak mengambil langkah restorative justice, salah satu pertimbangannya karena berulangnya perbuatan yang bersangkutan," tuturnya.

Selain sudah berulang kali Roby melakukan penyalahgunaan narkoba, kata dia, kuantitas bukti yang diamankan polisi dari Roby membuat polisi menyerahkan soal permohonan rehabilitasi ke pengadilan saat kasusnya masuk ke persidangan nanti.

Pasalnya, rehabilitasi juga bisa menjadi putusan dari majelis hakim nantinya.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, rehabilitasi bisa menjadi bagian dari putusan hakim persidangan. Kami dalam kapasitas sebagai penyidik hanya dihadapkan pada dua opsi, apakah penyidikan berlanjut atau dihentikan melalui mekanisme restorative justice," pungkasnya

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Kediri di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut