get app
inews
Aa Read Next : 14 Pengedar Narkoba Ditangkap, Ratusan Ribu Butir Pil Dobel L, Dan Ratusan Gram Sabu-Sabu Diamankan

Tertipu Investasi senilai Rp 15 Miliar, 10 Korban Datangi Mapolresta Kediri

Sabtu, 21 September 2024 | 14:52 WIB
header img
Korban penipuan investasi mendatangi Mapolresta Kediri. Foto : iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Sejumlah korban penipuan koperasi Mandiri Artha Makmur pada tahun 2019 mendatangi Satreskrim Polres Kediri Kota untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang pernah dilaporkan.

Mereka menanyakan kelanjutan dari kasus penipuan koperasi yang berkedok investasi dalam bidang penggilingan kopi. Rata-rata dari 10 korban penipuan tersebut, telah menginvestasikan uang ke koperasi Mandiri Artha Makmur sebesar Rp. 1,5 miliar hingga Rp. 9,2 miliar, total 10 korban penipuan tersebut Rp. 15 Miliar, dengan janji akan mendapatkan keuntungan 1% per bulan dari investasi yang ditanamkan.

Tri Mumpuni salah satu korban penipuan warga Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri mengatakan, pelaku masih berkeliaran, dan buka usaha dengan dalih yang yang sama. Tri berharap, paling tidak pelaku bisa ditangkap, dan mempertanggungjawakan kesanggupan pengurus koperasi tersebut untuk mengembalikan dana dengan cara diangsur.

"Banyak info bahwa pelaku ini masih berkeliaran dan buka usaha dengan dalih yang seperti itu, kami minta paling tidak bisa ditangkap. Bagaimana pertanggungjawaban mereka kepada kami. Kami juga ada bukti surat kesanggupan pengurus untuk mengembalikan dana kami dengan cara diangsur ini ada surat edaran dari pengurus," ucap Tri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, IPTU Fathur Rozikin mengatakan, kasus tersebut sudah pernah dilaporkan ke Polres Kediri Kota pada tahun 2019. Saat itu, kasusnya ditutup karena ada surat dari pengadilan Niaga surabaya, yang menyatakan bahwa koperasi Mandiri Artha Makmur telah dinyatakan pailit. Namun, hari ini para korban penipuan tersebut telah membawa surat pencabutan keterangan pailit koperasi Mandiri Artha Makmur, maka kasusnya dibuka kembali.

"Kasus tersebut sudah pernah dilaporkan ke Polres Kediri Kota pada tahun 2019, namun saat itu ada surat dari pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan koperasi tersebut pailit. Dan hari ini para korban penipuan tersebut, telah membawa surat pencabutan keterangan pailit koperasi mandiri artha makmur, maka kasusnya dibuka Kembali,” jelas Kasat Reskrim.

Editor : Agung K Jatmiko

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut