get app
inews
Aa Text
Read Next : Masjid Tertua, Didirikan Oleh Kyai Penghasil Ponpes Besar di Jawa Timur

Perampok Minimarket Dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota

Rabu, 11 Desember 2024 | 19:58 WIB
header img
Pelaku ditangkap Satreskim Polres Kediri Kota. Foto : iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Seorang pria warga Kabupaten Nganjuk ditangkap anggota Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur setelah melakukan aksi oerampokan di salah satu minimarket di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren. Dari pengakuannya, pelaku sempat melakukan aksi serupa di lokasi lain, dengan membawa senjata tajam untuk menakuti korbannya.

Tersangka perampokan Agil Ahmad Fathoni kepada polisi mengaku pada hari Kamis (28/12/2024) sekitar pukul 03.10 WIB, masuk ke minimarket dan menakut-nakuti korbannya menggunakan pisau. Pelaku meminta karyawan itu, untuk menunjukkan brankas penyimpanan uang.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin mengatakan, modus pelaku melancarkan aksinya pencurian tersebut terlebih dahulu mencari minimarket atau swalayan yang buka 24 jam dengan kondisi sepi. Pada saat itu, pelaku melihat ada swalayan yang buka 24 jam di Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren. Kemudian langsung masuk ke dalam minimarket dan mengancam kedua karyawan menodongkan pisau.

"Yang bersangkutan ini juga memaksa kepada karyawan untuk menunjukkan brangkas tempat penyimpanan berisi uang, setelah ditemukan, pelaku memaksa karyawan minimarket tersebut untuk membuka brangkas dan mengambil uang tunai, “katanya, Rabu (11/12/2024).

Iptu Fathur menambahkan, pelaku kabur dengan membawa uang Rp 4,5 juta , sebelum akhirnya ditangkap petugas di rumahnya kawasan Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

“Dari catatan polisi, pelaku sebelumnya juga sempat melakukan aksi perampokan minimarket di Nganjuk , dengan modus yang sama,” imbuhnya.

“Pria 27 tahun itu, pernah bekerja sebagai karyawan di sebuah minimarket. Namun ia dipecat, setelah menggelapkan uang senilai 15 juta rupiah,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

Editor : Agung K Jatmiko

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut