get app
inews
Aa Text
Read Next : Tugu Tapal Batas Era Prabu Kertajaya Ditemukan di Kabupaten Kediri, Berangka Tahun 1123 Saka

DK4 Bersama Disparbud Laporkan Perusakan Situs Peninggalan Raja Bameswara ke Polisi

Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:32 WIB
header img
Pelaporan akibat perusakan situs

KEDIRI, iNewsKediri - Paska peristiwa perusakan situs cagar budaya di Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri Jawa Timur, Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Kediri bersama Dewan Kesenian Dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4), melaporkan pristiwa tersebut kepada Polres Kediri.

Paska adanya temuan perusakan terhadap situs sejarah berupa ambang pitu atau yang biasa disebut watu gilang yang merupakan peninggalan Raja Bameswara di Desa Jambean Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan bersama dengan Dewan Kesenian Dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) dan komunitas pelestari budaya melakukan pelaporan secara resmi kepada polisi.

Atas adanya laporan ini diharapkan kepolisian dapat menangkap pelaku perusakan situs yang memiliki nomor registrasi 88 tahun 1996 tersebut.

Yuli marwanto, Kabid Sejarah Purbakala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Kediri mengatakan, "laporan ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam melindungi cagar budaya, diharapkan pelaku dapat ditangkap. Selain itu, juga dapat memberikan efek jera terhadap orang - orang yang berniat akan merusak situs cagar budaya."

"Semoga dengan adanya laporan ini, kejadian serupa tidak akan terjai lagi diKabupaten Kediri, selain itu juga dapat memebrikan efek jera terhadap orang-orang yang berniat merusak peninggalan sejarah," ucapnya.

Sementara itu, Imam Mubarok, Ketua DK4 mengatakan jika sebagai bukti perusakan cagar budaya, dalam pelaporan tersebut juga disertakan foto-foto benda yang dirusak.

Benda tersebut merupakan cagar budaya dengan nomor registrasi 88 tahun 1996.

"Kami sertakan foto -foto bukti kerusakan benda tersebut, karena benda tersebut tidak boleh dipindahkan, benda tersebut telah terdaftar dengan nomor 88 tahun 1996," sambungnya.

Pemerintah Kabupaten Kediri menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama turut menjaga benda-benda peninggalan sejarah.

Terutama daerah-daerah yeng memilikinya, pasalnya hampir keseluruhan wilayah di Kabupaten Kediri memiliki situs cagar budaya , sehingga perlu di jaga bersama - sama.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut