get app
inews
Aa Read Next : Viral Suami Sujud Syukur Setelah Menanti 7 Tahun, Akhirnya Sang Istri Hamil

Bikin Geger, Polwan Cantik yang Bertugas di Polresta Manado Menjadi Buronan Polisi

Senin, 07 Februari 2022 | 18:35 WIB
header img
Polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto viral di media sosial akhir-akhir ini karena dikabarkan hilang. Polda Sulut hari ini menyatakan polwan tersebut desersi. (Foto: Istimewa)

iNewsKediri - Seorang polisi wanita (polwan) yang kesehariannya bertugas di Polresta Manado membuat geger masyarakat.

Pasalnya, seorang polwan berinisial Briptu C ini dikabarkan menghilang dan kabur dari satuan Polresta Manado.

Hingga saat ini, Briptu C yang memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni menjadi buronan dari satuannya sendiri.

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto lulus sebagai Polwan pada tahun 2014 dengan pangkat Bripda.

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado tempat pertamanya bertugas.

Wanita kelahiran Manado 26 Desember 1996 itu bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.

Briptu Christy memiliki tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg dan memiliki rambut hitam lurus. 

Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait kemudian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

"Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip dari okezone.com.

Namun kata Kabid Humas, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

Diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Kediri di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut