“Untuk sasaran sidak adalah Parcel dan produk frozen, kami tidak menemukan makanan kadaluarsa, namun terdapat sebuah makanan dalam kemasan parcel yang masa kedaluwarsanya terlalu pendek, sehingga kami meminta kepada pedagang untuk menggantinya, karena secara aturan untuk makanan dalam kemasan parcel natal harus memiliki masa kedaluwarsa minimal 3 bulan,” jelas Rice Oryza.
Rice oryza menambahkan, pelaksanaan sidak oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan terus dilakukan. Selain di swalayan dan super market juga akan dilakukan ke sejumlah toko atau pasar tradisonal, untuk memastikan, agar parcel yang diperjualbelikan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan emmbeli parcel, kiranya senantiasa memeriksa tanggal dan jangka waktu kedaluwarsa,” pungkas Rice Oryza.
Editor : Agung Kridaning Jatmiko