get app
inews
Aa Text
Read Next : Gagal Mendahului, Pria Tewas Tergencet Truk

Residivis Curanmor, Ditangkap Usai Curi 4 Motor di Kota Kediri

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:46 WIB
header img
Residivis Curanmor, Ditangkap Usai Curi 4 Motor di Kota Kediri. Foto : iNewskediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Residivis kasus curanmor ditangkap anggota Satreskrim Polsek Kediri Kota, Jawa Timur. Petugas meringkus satu dari dua orang pelaku kasus pencurian motor di Jalan Super Semar No. 27, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.

Tersangka, Edar Karunia, warga Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota Kediri ditangkap saat tidur di rumahnya, sementara satu pelaku lain Syarif Surono kini masih buron.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara mengatakan, penangkpan tersangka bermula dari ada laporan masyarakat atas nama Lilik Indayati yang kehilangan kendaraannya saat diparkir di depan rumah, pada Senin (21/4/2025) dalam keadaan terkunci, namun saat hendak digunakan, motor tersebut telah raib.

Atas adanya laporan tersebut, selanjutnya  anggota Resmob Polsek Kediri Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada Edar Karunia sebagai terduga pelaku.

“Setelah anggota Resmob memastikan keberadaan tersangka, selanjutnya tersangka Edar, ditangkap di kediamannya saat sedang tidur di depan televisi,” jelas Ridwan, Rabu (21/5/2025).

Usai ditangkap, dihadapan petugas tersangka mengakui semua perbuatannya, bahkan tersangak mengku tlah mlauk pencurioa kendraan bermotor sebanyak 2 kali di wilayah Kecamatan Kota Kediri dan 2 kali di wilayah Kecamatan Mojoroto.

“Tersangka mengkui melakukan pencurian sebanyak 4 kali, 2 di wilayah Kecamatan Kota Kediri, dan 2 kali I wilayah Kecamatan Mojoroto,” imbuhnya.

Masih kata Ridwan, dalam menjalankan aksinya, Edar dibantu oleh tersangka lainnya, Syarif Surono yang kini buron.

“Mereka menyasar kendaraan yang tidak dalam pengawasan langsung. Syarif Surono berperan sebagai eksekutor yang membuka kunci motor dengan kunci T, sementara Edar membantu melarikan kendaraan meski sempat mendorong karena motor tidak menyala," tandas Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain tiga kunci T, dua helm, uang tunai Rp1,2 juta, serta tiga unit sepeda motor Honda Beat dengan berbagai warna. Selain itu, disita pula rekaman CCTV dan dokumen surat keterangan dari PT. Adira Dinamika Multifinance.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Agung K Jatmiko

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut