get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Warga Geruduk Kantor Perhutani Tuntut Ketua LMDH Dicopot Dari Jabatannya

Bikin Takut Pengguna Jalan, Belasan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis Ditangkap

Sabtu, 17 Juni 2023 | 19:45 WIB
header img
Pengamen diamankan petugas gabungan. Foto:iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI,iNewsKediri.id-Meresahkan pengguna jalan lantaran meminta – minta dan mengamen secara kasar, hingga menggedor body kendaraan, belasan gelandangan, anak jalanan, dan pengamen di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap petugas gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI, Sabtu (17/6/2023).

Mereka ditangkap dalam razia yang digelar di sejumlah titik, meliputi kawasan Simpang Lima Gumul, Simpang Empat Bogo Plemahan, Simpang Empat Papar dan Simpang Empat Pare. Razia ini digelar untuk menciptakan rasa aman, dan ketertiban. Pasalnya, banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu atas perbuatan mereka yang meminta dan mengamen secara kasar bahkan hingga menggedor body kendaraan.

Agung Nugroho, Kasatpol PP Kabupaten Kediri mengatakan, kegiatan ini guna menyikapi laporan dari warga bahwa banyak gepeng yang sudah mengganggu dan meresahkan pengguna jalan, cara mereka mencari uang dirasa warga terlalu kasar hingga tak segan menggedor body kendaraan sehingga warga merasa ketakutan.

“Ini dilaksanakan karena adanya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu atas perbuatan pengamen, gelandangan dan anak jalanan yang mencari nafkah dengan cara yang tidak semestinya, seperti ketika tidak ada yang memberi uang, mereka menggedor body mobil,” jelas Kasatpol PP.

Agung menambahkan, atas perbuatan mereka tersebut menyebabkan pengguna jalan merasa ketakutan.

“Dengan cara meminta uang secara kasar, membuat warga menjadi ketakutan,” imbuh Agung.

Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan, 7 anak punk, 5 manusia silver dan 6 pengamen. Mereka nanti akan diberi sanksi rehabilitasi dalam waktu lebih dari satu minggu, serta diberikan pembinaan jasmani, rohani, bahkan fisik agar setelah keluar dari rehabilitasi tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Mereka akan diberi sanksi rehabilitasi dalam waktu lebih dari satu minggu, nantinya mereka akan menjalani pembinaan jasmani, rohani, bahkan fisik,” tegas Agung.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut