get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan 3 Ribu Butir Narkoba ke Dalam Lapas Berhasil Digagalkan

Narapidana Menikah di Dalam Lapas

Selasa, 07 Maret 2023 | 14:48 WIB
header img
Prosesi Ijab Qobul Pernikahan. Foto: iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Jeruji besi tidak jadi halangan bagi narapidana kasus pencabulan di Lapas Kediri, Jawa Timur untuk meminang sang pujaan hati. Berbekal mahar uang tunai 200 ribu rupiah, narapidana tersebut memberanikan diri untuk membangun bahtera rumah tangga.
 
Suasana haru sekaligus bahagia, mewarnai akad nikah yang dilakukan di dalam Lapas Kediri ini, Selasa (7/3/2023).

Dengan mengenakan jas, sang mempelai pria yang merupakan narapidana memberanikan diri mempersunting pujaan hatinya. 

Jeruji besi tidak jadi halangan bagi Yanto untuk menikahi sang kekasih yang telah lama dikenalnya. Narapidana kasus pencabulan tersebut, memberikan mahar uang tunai, senilai Rp 200 ribu kepada sang istri. Usai akad nikah, kedua mempelai ini pun harus berpisah. Sang istri harus kembali ke rumah, sementara sang suami kembali menjalani sisa masa hukuman di dalam lapas. 

Hanafi, kalapas kediri mengatakan, napi ini terjerat kasus pencabulan, dengan pidana 16 tahun penjara, dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun.

“Yanto ini terjerat kasus pencabulan dengan vonis 16 tahun penjara, dan telah dijalani 4 tahun,” jelas Hanafi

Sementara itu, Yanto narapidana mengaku senang bisa melangsungkan akad nikah tersebut.

“Sudah lama kenal dengan mempelai wanita, senang sudah bisa menikah dengan dibantu petugas Lapas,” tutur Yanto. 

Sebelumnya Yanto terjerat kasus pencabulan sehingga harus menjalani masa hukuman selama 16 tahun penjara. Kini setelah menikah, narapidana kasus pencabulan tersebut, berharap pernikahannya bisa langgeng, dan menjadi jalan perubahan yang lebih baik.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut