KEDIRI, iNewsKediri.id - Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti kejahatan berupa 3,68 kilogram sabu dan ribuan obat keras senilai Rp 3 Miliar, Selasa (21/22/2023). Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan pemusnahan senjata tajam dan barang bukti lainnya dari 43 perkara mulai bulan November 2022 hingga Februari 2023 yang sudah inkrah.
Novika Muzairah Rauf, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyebut barang bukti ini berasal dari 43 perkara yang telah diputus oleh pengadilan negeri setempat. Jumlah ini menurut Novika meningkat dari periode yang sama, terutama terkait peredaran narkoba khususnya sabu.
"Barang bukti ini merupakan hasil dari 43 perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan sepanjang November 2022 hingga Febuari 2023, dengan rincian 3 kilogram dan 68,5 gram berupa sabu-sabu. Yang kedua obat keras 8.703 butir serta 650 butir pil berlogo Y dan 30 butir pil Apazolam. Kemudian ganja kering seberat 90 gram " Kata Novika.
Novika menambahkan, kasus yang menonjol berupa perkara sabu-sabu. Jumlah ini, lanjut menunjukkan adanya peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Kediri. Sementara itu, selain narkotika dan obat terlarang, turut dimusnahkan barang hasil tindakan pidana lainya yaitu berupa senjata tajam, 22 unit handphone dan lainya. Untuk barang ini pemusnahan dilakukan dengan cara digerinda.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, turut dihadiri Forkopimda, BNN serta petinggi dari Polres Kediri Kota.
Editor : Rohman