Dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc menjelaskan bahwa tidak semua tawasul dinilai keliru, ada pula juga tawasul yang dibenarkan atau masyru’.
Untuk mengetahui tawasul mana saja yang dibenarkan dan terlarang, simak tulisan berikut ini.