JAKARTA, iNewsKediri.id - Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat lonjakan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mengkhawatirkan sepanjang 2025, yaitu naik 30,2% dari 245 ribu menjadi 319 ribu klaim. Lonjakan ini memakan korban jiwa sebanyak 9.834 pekerja dan menyebabkan 4.133 lainnya mengalami cacat permanen seumur hidup. Sebagian besar korban merupakan tenaga kerja muda di usia produktif, di mana rata-rata terdapat 26 kematian per hari yang mencerminkan adanya kelalaian kolektif.
Menanggapi fenomena ini, Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto menegaskan bahwa angka-angka tersebut memperlihatkan jurang yang menganga antara regulasi K3 dan praktiknya di lapangan.
Masalah ini tidak hanya sebatas kecelakaan fisik, tetapi juga mencakup penyakit akibat kerja—seperti bahaya paparan debu silika atau gas beracun tanpa APD memadai pada pekerja tambang yang menggerogoti kesehatan jangka panjang.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pulung mendesak pemerintah agar melakukan evaluasi ketat melalui pelacakan data sektoral dan geografis yang rinci. Langkah ini penting untuk memetakan industri serta wilayah yang menjadi episentrum kecelakaan kerja.
Menurutnya, perlindungan keselamatan pekerja harus dipandang sebagai sebuah investasi, bukan beban biaya yang merugikan. Mengingat keselamatan dan kenyamanan kerja adalah hak mendasar pekerja, Pulung memastikan persoalan K3 ini akan menjadi agenda prioritas dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR guna mendorong kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
