PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Daerah yang Masih Berada di Level 3

Ahmad Ghozali
PPKMJawa Bali kembali diperpanjang. (Foto: Ist).

KEDIRI, iNewsKediri - Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali secara resmi oleh Pemerintah telah diperpanjang hingga 18 April 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022. 

Adapun daerah aglomerasi yang status PPKM nya berada di Level 2 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengungkapkan bahwa masih ada 9 daerah yang masih berstatus level 3. Hal tersebut berkurang dibandingkan PPKM sebelumnya dengan total 39 daerah.

Dia mengatakan, bahwa berkurangnya daerah level 3 karena jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami kenaikan yang sangat tinggi, dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah.

Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.

"Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4. Secara akumulatif mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 yang mencakup besaran 93 %," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Sembilan daerah yang masih dalam PPKM level 3 yakni Kota Serang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan.

Berikut aturan PPKM pada level 3:

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%. Dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network