PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 18 April 2022, 20 Daerah Berada di Level 1

Ahmad Ghozali
Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali.(Sumber/okezone.com)

JAKARTA, iNewsKediri - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai18 April 2022 mendatang. Diketahui, wilayah DKI Jakarta masih berada pada PPKM level 2. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022. 

“Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” dikutip dari Inmendagri 20/2022, Selasa (5/4/2022).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Za, mengatakan saat ini sudah semakin banyak daerah yang masuk PPKM level 1.

“Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, dimana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” tegasnya. 

Saat ini, kata Safrizal, jumlah daerah yang berada di level 1 mengalami kenaikan yang sangat tinggi, dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah.

Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah. Kenaikan pada level 1 dan level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4.

“Secara akumulatif mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 yang mencakup besaran 93%,”pungkasnya.

Editor : Moch Robby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network