Operasi Sikat Semeru, 10 Pelaku Kejahatan Ditangkap

Kridaning Jatmiko
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota menunjukkan BB dan para tersangka. Foto : iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Sepuluh pelaku tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kediri Kota, Jawa Timur, ditangkap anggota Satreskrim dalam kurun waktu dua minggu.  Mereka ditangkap dari beragam kasus, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian di sekolah hingga kejahatan penganiayaan di jalanan. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti senapan angin, laptop, uang tunai Rp14 juta dan 5 unit sepeda motor.

Dengan tertunduk, sepuluh pelaku kejahatan digelandang oleh anggota Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur setelah melakukan beragam kejahatan, mulai dari pencurian sepeda motor, pencurian di sekolah, hingga kejahatan penganiayaan di jalanan.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana mengatakan, para pelaku ditangkap dari delapan laporan polisi, dan dari keseluruhan perkara yang berhasil diungkap terdapat 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, baik dari perkara curanmor, pencurian dengan pemberatan dan kejahatan di jalanan.

“Dari keseluruhan perkara yang berhasil dilakukan pengungkapan adalah terhadap tindak pidana curanmor, tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana street crime yang dalam hal ini masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan,” jelas AKP Cipto, Rabu (12/11/2025).

Kasat reskrim menambahkan, dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan beragam barang bukti, meliputi senapan angin, 5 unit sepeda motor, uang tunai Rp14 juta dan juga laptop, serta barang bukti yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi senapan angin, sepeda motor, uang tunai Rp14 juta, dan juga laptop,” imbuh Cipto.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka pencurian terancam dengan pasal 362 dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sementara untuk pelaku penganiayaan dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Editor : Agung K Jatmiko

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network