BLITAR, iNewsKediri - Seorang pemilik toko kelontong di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar menghamili anak usia 15 tahun. Pelaku berinisial SP (56) yang justru berbuat asusila hingga hamil pada tetangganya sendiri.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, akibat perbuatannya SP akhirnya diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar.
Kejadian ini diketahui keluarga korban setelah korban berbadan dua dengan usia kandungan enam bulan. Setelah dimintai keterangan, korban mengaku telah dirudapaksa oleh SP.
Atas perbuatan menimpa anaknya, keluarga korban melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian.
Tika menjelaskan, modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dengan iming-iming memberi jajan gratis. Pada pertengahan Juli 2031 lalu, korban membeli jajan di toko kelontong milik pelaku.
SP yang gelap mata mengajak korban masuk ke dalam kamar. "Pelaku mengajak korban ke kamar dengan bujuk rayu akan diberi jajanan gratis. Kemudian di dalam kamar korban dipaksa bersetubuh kalau," ujarnya.
Untuk korban selama ini tinggal bersama kedua kakaknya. Sedangkan orang tuanya sudah lama berpisah, sementara ibu korban menjadi pekerja migran ke luar negeri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Moch Robby
Artikel Terkait