Kondisi Tragis Doni Salmanan yang Harus Mendekam di Penjara Akibat Kasus yang Menyeret Namanya

Ahmad Ghozali
Doni Salmanan dan Gigi Ruwanita (Foto: Instagram)

KEDIRI, iNewsKediri - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa 8 Maret 2022 menyampaikan Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

“Saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.10 WIB sampai dengan tadi pukul 23.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengungkapkan, status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.

Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga ahli, mulai dari ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban, maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status (menjadi tersangka),” katanya. 

Doni Salmanan akan dijerat pasal berlapis yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara. 

“Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.”

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network