Istri Doni Salmanan akan Diperiksa Bareskrim, ini Jadwalnya

Ridwan
Bareskrim Polri (okezone.com)

JAKARTAiNewsKediri  - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak hanya memeriksa Doni Salmanan. Penyidik rencananya juga akan memeriksa istrinya, yakni Dinan Fajrina.

 

Bareskrim Polri akan memanggil Dinan Fajrina pada Senin 14 Maret 2022 Mendatang. Tidak hanya sang istri, Menejer Doni Salmanan juga akan turut untuk dimintai keterangan.

 

 

"Istri dan manager DS sudah kita panggil, Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

 

Disisi lain, Asep memastikan, penyidik Bareskrim saat ini telah melakukan upaya penyitaan aset dari Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

 

"Untuk penyitaan sedang berproses," ujar Asep.

 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

 

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (iNews.id)

Editor : Moch Robby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network