iNewsKediri - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan kalau penyidikan tidak dapat diintervensi dalam mengusut suatu perkara.
Untuk menanggapi adanya rencana aksi dari korban dugaan penipuan aplikasi binomo di Mabes Polri.
"Dalam proses penyidikan, penyidik tidak dapat diintervensi oleh pelapor maupun terlapor," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Menanggapi adanya permasalahan tersebut, Penyidik akan sangat profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya.
“Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan,” ujar Whisnu.
Diketahui, korban Binomo akan menggelar aksi di Mabes Polri hari ini.
Tujuan dari demonstrasi itu salah satunya adalah meminta kepada kepolisian untuk segera menetapkan seorang tersangka terkait perkara penipuan Binomo.
Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara pengusutan dugaan penipuan aplikasi Binomo menjadi penyidikan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan akan memeriksa seluruh pihak terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Polisi juga akan mengusut mulai dari pemilik, pengurus hingga influencer yang berkaitan dengan aplikasi tersebut.
Editor : Rohman
Artikel Terkait