KEDIRI, iNewsKediri - Bareskrim Polri kolaborasi serta koordinasi dengan beberapa kepolisian luar negeri untuk melacak biang keladi dibalik aplikasi investasi bodong Binomo.
Beberapa negara yang berkolaborasi dengan bareskrim untuk melacak Binomo yaitu Amerika Serikat, Turki, Singapura dan Inggris.
"Kami ada kerjasama melalui Divhubinter. Sudah kami ajukan melalui P to P, Police to Police," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Selain itu, Wisnu mengatakan bahwa pelacakan transaksi keuangan itu juga dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan rekanannya yang berada di luar negeri.
"PPATK punya kerjasama dnegan luar negeri," kata Whisnu.
Sebelumnya, kepolisian mengindikasi terdapat petinggi aplikasi Binomo berada di Indonesia.
Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap sosok di balik aplikasi tersebut.
"Kami duga ada di Indonesia dan pemilik ada di Indonesia. Kami masih dalami," ujarnya.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Kemudian atas perbuatannya, ia dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Indra terjerat beberapa pasal yaitu; Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Editor : Rohman
Artikel Terkait