iNewsKediri - Kabar bahagia untuk seluruh pecinta olahraga Indonesia, pasalnya Badan Anti-Doping Dunia atau WADA secara resmi telah mencabut sanksi untuk Indonesia.
Itu artinya, Indonesia sudah bisa mengikuti laga dan mengibarkan benda merah putih pada ajang yang diselenggarakan tingkat Internasional.
Selain Indonesia, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) juga mencabut sanksi yang diberikan kepada Thailand, yang mana sebelumnya kedua negara ini masuk ke dalam daftar negara yang tidak patuh.
Menurut laporan dari Inside The Games, Jumat 4 Februari 2022, setelah memenuhi berbagai syarat akhirnya Indonesia bisa mengibarkan kembali bendera Merah Putih di ajang olahraga internasional.
Selama lembaga anti doping suatu negara masuk dalam daftar ketidak patuhan, bukan hanya bendera negara itu saja yang tidak dapat berkibar di ajang internasional.
Tetapi juga negara itu tidak dapat menyelenggarakan acara besar, seperti Kejuaraan Dunia, dari organisasi Internasional mana pun.
Dengan ini, saat ini Indonesia sudah memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah acara Internasional di tahun ini.
Termasuk di antaranya, MotoGP 2022, Piala Dunia U-20 2023, Kejuaraan Esports Dunia Federasi Esports Internasional, dan masih banyak lagi.
Dari laman itu disebutkan bahwa langkah penghapusan dilakukan setelah pemungutan suara Komite Eksekutif WADA.
Dengan ini berarti hanya tinggal dua negara yakni Korea Selatan dan Rusia yang masih dianggap tidak mematuhi Kode WADA.
Hal ini merupakan sinyal bahwa apa yang dikatakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali bulan lalu benar-benar terwujud.
Di mana Indonesia akan kembali bisa mengibarkan bendera merah putih di semua event olahraga international.
Sebagaimana diketahui, Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) setelah menerima surat peringatan pada September 2021 disanksi WADA pada bulan berikutnya.
Mereka dimasukkan dalam daftar ketidakpatuhan karena dianggap tidak menerapkan program pengujian yang efektif.
Hal yang sama untuk Lembaga Anti-Doping di Thailand.
Namun kalau untuk mereka, WADA menilai sebagai kurangnya implementasi penuh dari Kode 2021 dalam sistem hukumnya.
Sekarang WADA telah menilai bahwa kedua negara telah memenuhi kewajiban mereka untuk mendapatkan kembali kepatuhan.
Mereka telah dihapus dari daftar penandatangan yang tidak patuh.
Sayangnya, sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah maupun Satgas bentukan untuk mengurus kasus tersebut.
Namun ini menjadi awal yang baik dari keseriusan pemangku kebijakan dalam mengatasi hal ini.
Editor : Rohman
Artikel Terkait