Apes, Gara-gara Udara Panas, Pencuri Tertangkap

Kridaning Jatmiko
Pelaku usai tertangkap, beserta barang bukti. Foto:InewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, InewsKediri.id - Tak punya uang untuk bayar kos, seorang pria asal Jombang nekat bobol cafe di wilayah kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (30/10/2023) dini hari. Namun apes, perbuatan pelaku dipergoki penjaga cafe, hingga langsung dilaporkan ke polisi, dan berhasil ditangkap usai pelaku menggasak uang tunai senilai lebih dari Rp 3.960.000, dan perangkat kasir.

Dari rekaman kamera penagwas, Gaguk Prasetyawan diketahui memasuk cafe pada pukul 01.30 dini hari, selanjutnya untuk melancarkan aksinya, Gaguk mematikan aliran arus listrik. Kemudian Gaguk menggasak uang tunai di meja kasir, berikut mesin kasir. Namun, perbuatan pelaku diketahui penjaga cafe yang merasa gerah lantaran kipas angin mati. Saat hendak menyalakan listrik, penjaga café mengetahui gerak gerik pelaku yang mencurigakan, kemudian secara diam-diam melaporkannya ke polisi.

Kapolsek Pare, AKP Bowo Wicaksono mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan atas aktifitas mencurigakan dari pelaku, selanjutnya petugas SPKT Polsek Pare mendatangi lokasi, dan mendapati pelaku hendak melarikan diri, selanjutnya langsung dilakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, petugas mendapati uang tunai hasil curian berikut tang dan linggis yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu.

“Pelaku masuk kedalam cafe dengan cara membobol pintu menggunakan linggis, kemudian menggasak uang dan gadget di ruang kasir dan keluar cafe. Petugas yang datang langsung menangkap pelaku," Jelas AKP Bowo Wicaksono, Kapolsek Pare

Sementara itu, Gaguk Prasetyawan, pelaku pencurian dihadapan polisi mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk membayar kos, serta kebutuhan sehari-hari.

“Rencananya untuk hasil pencurian akan dipakai untuk membayar uang sewa kost, serta kabutuhan sehari-hari, karena hasil berjualan alat-alat konstruksi bangunan kurang,” kata Gaguk Prasetyawan dengan kondisi tangan terborgol

Kapolsek menambahkan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian beberapa kali, baik di wilayah Jombang, maupun Kediri. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pare dan terancam di jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Agung Kridaning Jatmiko

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network