Sidang Gagal Ginjal Akut, Terdakwa Didakwa Melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen

Jatmiko
Suasana sidang di PN Kediri, dihadiri 4 terdakwa dari PT AFI FARMA. Foto:iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Perkara gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian sejumlah anak di Indonesia memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (20/6/2023) menggelar sidang perdana perkara tersebut, dengan 4 terdakwa dari perusahaan obat PT Afifarma Pharmaceutical Industries. Masing-masing menjabat sebagai direktur, manajer quality kontrol, manajer quality insurance, dan manajer produksi.

Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, menggelar sidang perdana perkara tindak pidana peredaran obat yang tidak memenuhi standart, syarat keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu yang telah diatur dalam peraturan menteri kesehatan, pada PT Afifarma Pharmaceutical Industries, sehingga menyebabkan sejumlah anak yang mengkonsumsi mengalami gagal ginjal akut hingga menyebabkan meninggal dunia.

Agenda dalam sidang perdana yang berlangsung di Ruang Cakra, dengan majelis hakim yang di ketuai oleh Boedi Haryantho dan dilaksanakan secara terbuka untuk umum tersebut adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap keempat terdakwa dari perusahaan obat PT Afi Farma, yakni Arief Prasetya Harahap, selaku direktur, Nony Satya Anugrah, selaku  manajer quality control, Aynarwati Suwito, selaku manajer quality insurance, dan Istikhomah selaku manajer produksi PT Afi Farma.

“Agenda Pembacaan Surat perkara tindak pidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang  tidak memenuhi standart dan atau syarat keamanan, khasiat, dan kemanfaatan dan atau mutu pada PT. AFIFARMA PHARMACEUTICAL INDUSTRIES,” jelas Yuni.

Yuni menambahkan, bahwa terdakwa didakwa melanggar pertama Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua Pasal 62 ayat (1) Jo  Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa para terdakwa melanggar undang-undang tentang kesehatan dan undang-undang tentang perlindungan konsumen,” imbuh Yuni.

Usai pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan esepsi, sehingga agenda pada sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network