Sayur Kepala Ikan Lele Berisi Sabu, Hendak Diselundupkan Kedalam Lapas Berhasil Digagalkan

Jatmiko
Pelaku bersama petugas Lapas dan anggota Satreskoba. Foto:iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Lapas Kelas 2A Kediri, kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu. Kali ini, modus dari pelaku adalah dengan memasukkan sabu ke dalam masakan kepala ikan lele, yang dikemas lengkap dengan sayur.

Petugas Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur, membongkar masakan ikan lele yang diduga digunakan untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu kedalam Lapas. Hasilnya, benar saja petugas mendapati 3 paket sabu-sabu didalam kepala ikan lele.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 9,6 gram, petugas keamanan Lapas juga berhasil menangkap, Bambang Agus Wahyudi , warga Kecamatan Ngadiluwih, yang diduga hendak menyelundupkan narkotika tersebut ke dalam Lapas. 

Hanafi, Kepala Lapas kelas 2A Kediri mengatakan, upaya penyelundupan narkoba kembali terjadi beberapa waktu lalu. Namun, pelaku saat itu berhasil lolos dari kejaran petugas. Dari situlah petugas melakukan serangkaian pengintaian antisipasi hal serupa terjadi. Hasilnya, saat pelaku hendak menitipkan makanan ke Lapas, petugas langsung menangkapnya, dan saat diperiksa, ternyata benar petugas mendapati barang haram 3 paket sabu yang diselipkan di dalam 3 kepala ikan. 

"Jadi ini sudah kita antisipasi berdasarkan deteksi dini saya. Lalu kita perintahkan tim untuk terus melakukan pengawasan di luar. Kita cek semuanya bahkan sebelum masuk mesin x-ray,” kata Hanafi, Rabu (14/6/2023).

Sementara itu, AKP Ipung Haryanto, Kasat Narkoba Polres Kediri Kota mengatakan, dari pemeriksaan sementara Satnarkoba Polres Kediri Kota, pelaku mengaku hanya mengantarkan barang, dari seseorang.

"Jadi pengakuannya sudah 10 kali, nah yang tiga terakhir ini melalui kepala ikan. Dari aksinya itu dia diberi upah Rp300 ribu,” jelas AKP Ipung Hariyanto.
Upaya penyelundupan narkoba di Lapas Kediri sendiri, kerap terjadi. Pihak Lapas Kediri mengaku tidak segan, kepada siapapun yang akan mengedarkan narkoba ke dalam Lapas. Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 subsidair pasal 112 Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 miliar.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network