MUI Siap-siap Haramkan Michat Karena Sering Digunakan Open BO

Han's
Ilustrasi sex bebas. Foto: Istimewa.

KEDIRI, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parepare mengeluarkan tausiah Nomor 2 tahun 2022 tentang penyalahgunaan aplikasi medsos seperti MiChat, Bigo Live dan semacamnya, untuk prostitusi online.

 

Tausiah ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KH. Abd. Halim K dan Sekretaris Umum MUI Kota Parepare Budiman Sulaeman pada tanggal 25 Desember 2022 lalu.

 

Ketua Umum MUI Kota Parepare KH. Abdul Halim Kuning mengatakan tausiah ini sebagai tindak lanjut atas maraknya penyalahgunaan aplikasi medsos dan dikhawatirkan akan merusak masa depan generasi bangsa.

 

"Prostitusi menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyarakat beradab. Selain itu, penyalahgunaan aplikasi ini juga bertentangan dengan hukum di negara kita," ujar Abdul dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Kamis (12/1/2023).

 

Selain itu, kondisi ini menunjukkan makin buruknya moralitas masyarakat dan mengendornya ikatan lahir batin suami istri dalam perkawinan mereka. Serta makin besarnya ancaman kerusakan moral bangsa.

 

Setidaknya terdapat tujuh poin yang tertuang dalam tausiah tersebut. Pertama, Melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram.

 

"Kedua, menggunakan aplikasi medsos (michat, bigo live, dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online, termasuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan prostitusi, haram," bunyi tausiah tersebut.

Ketiga, semua kegiatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram, hukumnya haram (termasuk penggunaan aplikasi medsos untuk keperluan prostitusi online).

 

Keempat, diharapkan kepada para ulama, dai, khatib, ustadz, guru, dosen, dan tokoh masyarakat untuk memberi pencerahan tentang hukum menggunakan aplikasi medsos (michat, bigo live, dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online.

 

Kelima, diharapkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial. Serta masyarakat di kota Parepare agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram yang dimaksud tausiah ini.

 

Keenam, diharapkan kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengantisipasi anak-anaknya dari prostitusi online.

 

"Ketujuh, diharapkan kepada masyarakat di setiap tingkatan agar menghidupkan tradisi keagamaan dan adat istiadat," ujarnya.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network