Oknum ASN Otaki Pembuatan Uang Palsu

Kridaning Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri - Tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Kediri membongkar pabrik uang palsu jaringan antar provinsi di Kampung Cipanjak, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Terbongkarnya jaringan yang diotaki oknum ASN di Grobokan Jawa Tengah ini berawal dari aksi MT, seorang ibu rumah tangga berusia 52 tahun di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, sindikat uang palsu ini terbongkar usai MT melakukan transaksi melalui brilink di wilayah kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Transaksi itu dilakukannya secara berulang.

Terakhir ia melakukan titip transfer di agen resmi Brilink menggunakan 9 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu uang asli.

Aksi MT ini dicurigai oleh kantor BRI yang kemudian melaporkan temuan itu ke Polres Kediri. Dari temuan itu, Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan.

Hingga diketahui MT memiliki ratusan lembar uang palsu senilai 70 juta. Dia mengaku mendapatkan uang palsu itu dengan membelinya seharga 35 juta melalui SD otak sekaligus dari pabrik uang palsu ini.

MT sengaja dan nekat melakukan aksi itu karena ingin mencari keuntungan. Setelah sebelumnya ia mengaku sempat mengalami musibah pencurian. Uangnya senilai 45 juta raib digondol maling.

Sementara itu, SD sendiri merupakan seorang ASN warga Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

SD ini menjadi guru di salah satu MTS di Kabupaten Grobogan, dan telah mengeluarkan uang sekitar 3 milyar rupiah , untuk produksi uang palsu.

“Pelaku sebagai pendana, dan telah berkomunikasi 4 kali dengan jaringan produksi Upal. Jaringan pembuat Upal ini , mulai memproduksi pada bulan Maret sampai April 2022. Hanya dalam dua bulan, jaringan ini mampu membuat 20 ribu lembar pecahan 100 ribuan, dengan nilai sekitar 2 miliar uang palsu,” terang Kasat Reskrim

Saat ini MT telah ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya. Mulai dari pembuat atau produksi, penyimpan, hingga pendana atau otak dari aksi ini.

Untuk proses hukum selanjutnya, akan dilakukan di polres kediri dengan diasistensi Polda Jatim.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network