KEDIRI, iNewsKediri - Tawasul atau tawassul memiliki makna perantara.
Perantara yang dimaksud agar hajat yang diinginkan terkabul.
Dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc menjelaskan bahwa tidak semua tawasul dinilai keliru, ada pula juga tawasul yang dibenarkan atau masyru’.
Untuk mengetahui tawasul mana saja yang dibenarkan dan terlarang, simak tulisan berikut ini.
Para ulama bersepakat tawasul dibagi ke dalam dua bentuk.
Pertama, bertawasul dengan iman dan amal ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.
Kedua, tawasul dengan doa orang yang masih hidup.
Editor : Rohman
Artikel Terkait