“Adanya pandemi menjadi penyokong anak lebih banyak memegang ponsel karena faktor kejenuhan, sehingga mereka membuka konten yang tidak pantas,” imbuh Munasik.
Peningkatan permintaan dispensasi kawin ini mulai muncul setelah adanya Amandemen Undang Undang usia nikah, dimana syarat menikah bagi perempuan harus berusia minimal 19 tahun.
Sebelum adanya amandemen, di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri setahun hanya melayani permintaan dispensasi kawin kurang dari 20.
Editor : Rohman
Artikel Terkait