Dispensasi Kawin di Kabupaten Kediri Tinggi, Hingga Agustus Tercatat 319 Permintaan

Kridaning Jatmiko

“Adanya pandemi menjadi penyokong anak lebih banyak memegang ponsel karena faktor kejenuhan, sehingga mereka membuka konten yang tidak pantas,” imbuh Munasik.

Peningkatan permintaan dispensasi kawin ini mulai muncul setelah adanya Amandemen Undang Undang usia nikah, dimana syarat menikah bagi perempuan harus berusia minimal 19 tahun.

Sebelum adanya amandemen, di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri setahun hanya melayani permintaan dispensasi kawin kurang dari 20.



Editor : Rohman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network