Dispensasi Kawin di Kabupaten Kediri Tinggi, Hingga Agustus Tercatat 319 Permintaan

Kridaning Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri - Sejak Januari lalu, ratusan anak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama.

Hingga awal Agustus lalu, sudah tercatat 319 orang tua yang mengajukan dispensasi nikah bagi anaknya.

Tingginya angka dispensasi nikah tersebut, disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah hamil diluar nikah. 

Dari data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, hamil diluar nikah, menjadi faktor mayoritas yang membuat anak terpaksa mengajukan dispensasi kawin kurangnya pengawasan orang tua, menjadi penyebab meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah pada anak.kondisi itu pun, dikhawatirkan akan meningkatkan potensi perceraian di usia muda, karena belum siapnya psikologi dan ekonomi dari calon mempelai.

Munasik, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mengatakan, permintaan dispensasi kawin di Kabupaten Kediri cukup tinggi, yang mayoritas berusia 15 hingga 17 tahun.

Faktor yang mendominasi adalah teknologi, karena banyak anak dibawah umur yang mengakses konten yang tidak pantas, sementara pengawasan dari orang tua longgar, sehingga anak tersebut mempraktekannya, hingga berujung kehamilan.

Sehingga orang tua harus mengajukan dispensasi kawin bagi anaknya.

“Faktor penyebab adanya dispensasi kawin ada empat, yakni hukum adat, ekonomi, pendidikan dan teknologi. Di Kabupaten Kediri faktor yang mendominasi adalah teknologi, banyak anak dibawah umur yang mengakses konten yang tidak pantas, dan mempraktekkannya hingga berujung kehamilan, sehingga orang tua terpaksa mengajukan dispensasi kawin,” tutur Munasik.

Munasik menambahkan, atas adanya pandemi juga menjadi pendukung banyaknya dispensasi kawin, karena saat pandemi, kegiatan anak lebih longgar, sehingga mereka lebih sering memegang ponsel, dan membuka konten yang tidak pantas.

“Adanya pandemi menjadi penyokong anak lebih banyak memegang ponsel karena faktor kejenuhan, sehingga mereka membuka konten yang tidak pantas,” imbuh Munasik.

Peningkatan permintaan dispensasi kawin ini mulai muncul setelah adanya Amandemen Undang Undang usia nikah, dimana syarat menikah bagi perempuan harus berusia minimal 19 tahun.

Sebelum adanya amandemen, di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri setahun hanya melayani permintaan dispensasi kawin kurang dari 20.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network