get app
inews
Aa Text
Read Next : Imbas Kasus Indra Kenz, Polisi Bakal Panggil Deddy Corbuzier

Sosialisasi Aturan, Mabes Polri Kunjungi Perajin Senapan Angin di Kediri

Minggu, 12 Juni 2022 | 18:46 WIB
header img

KEDIRI, iNewsKediri - Sebagai upaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pembuatan dan penggunaan senapan angina, anggota Badan Intelkam dan Keamanan Mabes Polri, Kompol Marzuki, melakukan kunjungan kepada sejumlah perajin senapan angin di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Dalam kegiatan tersebut berisi tentang pembinaan dan penyuluhan hukum terkait senapan angin yang hanya digunakan untuk olah raga, bukan untuk berburu, utamanya binatang yang dilindungi.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi perakitan dan peredaran senjata api ilegal, mengedukasi masyarakat bahwa senapan angin hanya untuk olah raga, bukan untuk berburu, selain itu, juga sosialisasi ukuran kaliber senapan angin yang dibatasi maksimal 4,5 mm,” Kata Kompol Marzuki.

Kompol marzuki menambahkan, bahwa berdasarkan Undang Undang nomor 12 tahun 1951 dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin, dimana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang lingkungan hidup.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat jangan sampai mencoba-coba untuk merubah senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm, apalagi sampai merakit menjadi senjata api.

“Pelanggar seperti pembuatan senjata api rakitan dan merubah senapan angin dapat dikenai pidana, dan dapat dijerat dengan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara itu Candra salah seorang perajin senapan angin asal Pare Kabupaten Kediri menyampaikan terimakasih kepada Mabes Polri, Polres Kediri dan instansi terkait yang telah melakukan penyuluhan hukum soal senapan angin, sehingga dengan adanya penyuluhan tersebut, sudah tahu dan mengerti tentang aturan hukum yang telah menjadi domain tentang pembuatan senapan angin.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami menegtahui jika ukuran caliber yang diperbolehkan maksimal 4,5 milimeter,” kata Candra.

Untuk mempermudah pengawasan, di Kabupatren Kediri saat telah dibentuk koperasi yang beranggotakan 129 perajin, dan penjual senapan angin.

Dengan adanya koperasi ini juga mempermudah proses pengurusan ijin hingga tingkat Mabes Polri.

“Saat ini sudah dibentuk koperasi, dengan anggota 129 perajin dan penjual senapan, koperasi ini, selain dapat mendorong perajin senapan angin agar tertib hukum juga lebih memudahkan dalam memasarkan produk-produk senapan, karena dapat meningkatkan kepercayaan dari calon pembeli,” tutur Komarudin selaku pengurus koperasi.

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini intinya bahwa Polri mengajak para perajin senapan angin untuk bersama – sama turut menjaga situasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut