get app
inews
Aa Read Next : Sosialisasi Aturan, Mabes Polri Kunjungi Perajin Senapan Angin di Kediri

Imbas Kasus Indra Kenz, Polisi Bakal Panggil Deddy Corbuzier

Jum'at, 25 Maret 2022 | 07:00 WIB
header img
Polisi akan panggil Deddy Corbuzier.(Sumber/Instagram@mastercorbuzier)

JAKARTA, - Siapa yang tak mengenal dengan Deddy Corbuzier seorang presenter dan YouTuber kondang di Indonesia. Dalam waktu dekat Deddy akan dipanggil oleh pihak kepolisian terkait dengan aliran dana Indra Kenz.

 

Seperti diketahui, Indra Kenz terjerat kasus dugaan penipuan serta judi online melalui aplikasi Binomo. Kabar pemanggilan Deddy Corbuzier sendiri telah dikonfirmasi Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara. Kendati demikian, Kombes Chandra belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan tersebut.

 

"Kalau memang ada kaitannya pasti kami panggil yang bersangkutan (Deddy Corbuzier). Nanti kami pasti sampaikan," ungkap Kombes Chandra saat dihubungi, Selasa, 22 Maret 2022. Sebelumnya, Deddy memang sering mengaku pernah menerima uang dari Indra Kenz sejumlah Rp150 juta. Namun, uang tersebut tidak masuk ke kantong pribadinya, melainkan sebagai hadiah pertandingan catur antara Dewa Kipas dan GM Irene yang sempat digelar Maret 2021.

 

Ayah Azka Corbuzier itu mengatakan jika akan menagih uangnya ke Dewa Kipas jika memang dipermasalahkan. "Dia sempat menyumbang (untuk hadiah) Dewa Kipas. Jadi, nanti saya tagih (balikin duit) ke Dewa Kipas," ucap Deddy saat ditemui beberapa waktu lalu. Saat ini, kasus yang menyeret Indra Kenz terus diusut polisi. Pria berinisial IK itu sudah ditetapkan dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Atas kasusnya, kekayaan Indra Kenz juga sudah disita pihak berwajib. Dia bahkan terancam dimiskinkan setelah tersandung kasus tersebut.

 

Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Moch Robby

Follow Berita iNews Kediri di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut