get app
inews
Aa Read Next : Ponpes Lirboyo Bersama Indonesian Blade Kediri Buka Jasa Asah Pisau Sembelih Hewan Kurban Gratis

Untuk Jual Hewan Kurban, Peternak Harus Kantongi SKKH

Rabu, 08 Juni 2022 | 10:27 WIB
header img

KEDIRI, iNewsKediri - Kabupaten Kediri merupakan salah satu sentra penghasil ternak di Indonesia, bahkan populasinya mencapai urutan ketujuh di Jawa Timur.

Oleh karenanya, agar peternak tetap dapat menyuplai ternak untuk kebutuhan kurban, pemerintah Kabupaten Kediri menerapkan regulasi baru, dengan mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk hewan yang akan dijual.

Tutik Purwaningsih, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan mengatakan, agar peternak di Kabupaten Kediri tetap menjadi penyuplai untuk hewan kurban, sebelum menjual, para peternak diwajibkan untuk melapor ke gugus desa, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas lapangan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan, dan jika telah dinyatakan sehat, maka akan diberikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), sehingga dapat dijual.

“Sebelum menjual laporkan dulu ke gugus desa, agar hewannya diperiksa, nanti kalau benar-benar sehat maka akan diberi SKKH, selanjutnya baru dijul,” kata Tutik.

Tutik menambahkan, SKKH tersebut berlaku selama 1x24 jam, pasalnya meski masa inkubasi penyakit selama 14 jam, namun penularannya sangat cepat.

Regulasi tersebut juga berlaku untuk penjualan antar kecamatan, sehingga bagi peternak yang akan menjual di kecamatan lain, maka juga harus melaporkannya ke gugus kecamatan.

“SKKH itu berlaku 1x24 jam, karena penyebaran penyakit mulut dan kuku ini sangat cepat,” imbuh Tutik.

Di Kabupaten Kediri untuk populasi secara keseluruhan mencapai 230 ribu ekor.

Sementara yang siap dipergunakan sebagai hewan kurban sebanyak 9 ribu ekor,  sehingga mencukupi untuk Kabupaten Kediri dan wilayah-wilayah lain.

“Jumlah populasinya mencapai 230.000 ekor dan yang siap untuk kurban 9.000 ekor,” pungkas Tutik.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut