KEDIRI, iNewsKediri - Bantuan pemerintah oer hari ini tetap berjalan.
Ditengah.dampak dari pandemi dan beberapa isu nasional yang sempat jadi perbincangan panas.
BLT Subsidi Gaji pun tetap akan sesuai jadwal pencairan.
BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan menyasar 8,8 juta pekerja dengan total anggaran Rp8,8 triliun.
BLT subsidi gaji Rp1 juta ditargetkan cair pada bulan ini atau sebelum Lebaran.
Saat ini pemerintah masih mereview data penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Berikut fakta BSU Rp1 juta cair sebelum Lebaran yang dirangkum di Jakarta, Minggu (17/4/2022).
1. Pekerja yang Layak Dapat BLT Subsidi Gaji
Pekerja yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp1 juta pada tahun ini.
BLT subsidi gaji 2022 menyasar 8,8 juta pekerja dengan anggaran Rp8,8 triliun. Pencairan BLT subsidi gaji dilakukan pada bulan ini atau sebelum Lebaran.
Pekerja yang memenuhi syarat langsung mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta masuk ke rekening pribadi.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta adalah pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta.
2. Masih Gunakan Data BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah pun masih menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan untuk memilih pekerja mana saja yang memenuhi kriteria penerima BSU 2022.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta.
3. Ditransfer ke 4 Rekening Bank Himbara
BLT subsidi gaji Rp1 juta akan langsung ditransfer ke pemilik 4 rekening ini. Empat rekening tersebut adalah BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri.
4. Fokus BSU
Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.(Shelma Racmayanti)
Editor : Rohman