Diusir Dari Kamar Kos Temannya, Seorang Pria Gasak Motor

KEDIRI, iNewsKediri.id - Polsek Kediri Kota berhasil menangkap pelaku pencurian Sepeda motor di Rumah Kos Jalan Dandangan Kota Kediri, Jawa Timur. Penangkapan terhadap Mochammad Rifky Afrizal Baihaqi, warga Dusun Gareman Desa Babadan Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk ini berdasarkan rekaman CCTV, saat Mochammad sedang mendorong sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AG-6494-GL.
Pelaku, juga sempat memanggil ojek online untuk mendorong sepeda motor tersebut untuk dibawa ke tukang kunci. Setelah berhasil membuat kunci palsu, pelaku menaiki sepeda motor tersebut untuk dibawa pulang kerumahnya. Berdasarkan rekaman di rumah kost, unit reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku dirumahnya.
Kapolsek Polsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara mengatakan, pelaku melakukan tindakan kejahatan ini secara spontan. Pelaku melihat sepeda motor tidak terkunci di samping kamar kostnya. Saat itu, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan mendorong keluar dari rumah kost.
"Pelaku saat itu, sedang numpang di tempat kost temannya. Teman kostnya meminta pelaku untuk pulang dan tidak lagi menumpang di tempat kostnya. Saat akan pulang, pelaku melihat sepeda motor tersebut tidak terkunci stang, lalu dibawa kabur," Kata Ridwan, Rabu (20/8/2025).
Ridwan mengimbau pada semua pemilik tempat kost maupun pertokoan dan rumah pribadi agar dilengkapi CCTV. Jika terjadi tindak kriminalitas maka bisa cepat terungkap. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor AG-6494-GL, STNK, BPKB, Helm, dan Jaket. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencuraian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Agung K Jatmiko