Gelar RUPS, PT Gudang Garam Tbk Putuskan Bagi Deviden Rp962 Miliar

KEDIRI, iNewsKediri.id - Di tengah gempuran terus naiknya harga cukai tembakau, Produsen rokok PT Gudang Garam Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bertempat di Hotel Grand Surya, Rabu (25/6/2025) memutuskan untuk membagi deviden sebesar hampir 1 triliun rupiah. Dividen akan dibagikan sebesar Rp500 per saham, setelah tahun sebelumnya tidak melakukan pembagian deviden. Selain itu, dalam RUPS tersebut juga menghasilkan 7 poin kesepakatan lainnya.
Dalam keterangan pers secara tertulis pada poin 3 menyebutkan menyetujui penetapan penggunaan sebagian laba Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar Rp 962.044.000.000 sebagai deviden atau nilai saham perlembar adalah Rp500.
"Menyetujui penetapan sebagian laba perseroan untuk tahun buku 2024 yaitu sebesar Rp962.044.000.000 sebagai deviden, sehingga besar deviden yang diterima masing-masing pemegang saham adalah Rp500 untuk setiap sahamnya. Sedangkan laba yang tidak dibagikan akan dimasukkan dalam akun saldo laba dan akan digunakan untuk menambah modal kerja perseroan," tulis Gudang Garam.
Dalam RUPS tersebut juga menghasilkan beberapa poin lainnya, yakni mengesahkan neraca dan penghitungan laba rugi perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik Siddharta Widjaja & Rekan, yang merupakan bagian dari laporan tahunan 2024, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota direksi dan dewan komisaris perseroan atas tindakan-tindakan serta pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sejauh tindakan-tindakan serta pengawasan dari para anggota direksi dan dewan komisaris telah tercermin dalam neraca dan penghitungan laba rugi tersebut.
Dalam poin 4 menyebutkan bahwa menyetujui pengangkatan para anggota dewan komisaris dan direksi perseroan dengan susunan :
DEWAN KOMISARIS
DIREKSI
Lebih lanjut, dalam keterangan pers poin 5 menyebut bahwa GG menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Rapat Direksi untuk melaksanakan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota direksi untuk jangka waktu lima tahun atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima sejak penutupan Rapat ini.
“Menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besar dan jenis penghasilan anggota Direksi untuk jangka waktu lima tahun atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima sejak penutupan Rapat ini,” lanjut isi poin 6.
Pada poin 7 berisi menyetujui penetapan gaji dan/atau tunjangan para anggota Dewan Komisaris untuk jangka waktu lima tahun atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima sejak penutupan Rapat ini sebagai berikut :
“Menunjuk Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan selaku auditor Perseroan untuk tahun buku 2025 atau penggantinya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris,” isi poin terakhir dari hasil rapat tersebut.
Editor : Agung K Jatmiko