Empat Wanita Spesialis Pencopetan di Dalam Swalayan Dibekuk

KEDIRI, InewsKediri.id - Empat wanita anggota komplotan copet spesialis pengunjung swalayan dibekuk anggota Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur. Penangkapan para tersangka bemula atas adanya laporan warga yang menjadi korban pencopetan di salah satu swalayan di Kota Kediri dimana video aksi pencopetan tersebut viral di media sosial.
Keempat tersangka tersebut masing -masing adalah NI (50) dan D (60) asal Kota Surabaya, M (49) asal Tuban, dan SS (32) asal Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, sebelumnya ada laporan peristiwa pencopetan di dalam sebuah swalayan di Kota Kediri, Kota Kediri yang dilakukan oleh beberapa Wanita, bahkan aksi pencopeta tersebut terkm kamera pengawas dan videonya beredar luas di media sosial, dan peristiwa tersebut telah dilaporkan ke POlres Kediri Kota.
“Atas adanya laporan tersebut selanjutnya anggota Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya, Jumat (13/6/2025)
Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, hasilnya mengarah terhdp keempat tersangka yang merupakan spesialis pencurian di dalam swalayan, hingga langsung dilakukan Upaya penangkapan, namun ternyata para tersangka tengah menjalankan aksinya di sejumlh daerah baik di Jawa Timur maupun di Jawa Tengah, hingga akhirnya berhasil diamankan di Surabaya.
“Para tersangka usai beraksi di Kediri selanjutya menjalkna aksi di wilayah Madiun, Solo hingga Jogja, hingga akhirnya berhasil diaankn oleh anggota kamid di Surabaya,” jelas AKP Cipto.
Masih kata Kasat Reskrim, dalam menjalankn aksinya keempat tersangka memiliki peran masing-masing, tersangka NI dan D berada samping kanan kiri korban sebagai eksekutor pencurian, sedangkan tersangka M berjalan menuju area korban untuk mengelabuhi korban, sementara tersangka SS berperan mengalihkan perhatian serta melihat kondisi sekitar Lokasi.
“Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang berperan untuk mengelabuhi korban, memantau Lokasi dan juga berperan sebagai eksekutor pencurian,” tambahnya.
AKP Cipto menyampaikan, tersangka NI residivis kasus pencurian sebanyak enam kali dan 1 kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, tersangka D sebanyak 5 kali, M 1 kali, dan SS baru pertama kali dalam kasus tersebut. Residivis itu diketahui berdasarkan putusan dari pengadilan terhadap pelaku yang diamankan petugas.
“Kini keempat tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.
Editor : Agung K Jatmiko