get app
inews
Aa Text
Read Next : Hal yang Harus Diperhatikan Penderita Diabetes Jika Hendak Konsumsi Kurma Basah

Pemerintah Indonesia dan Aturan Mudik Idul Fitri 1443 H

Kamis, 24 Maret 2022 | 12:45 WIB
header img
Jumlah kendaraan yang mudik dapat dihitung jumlahnya dengan alat PLATO.(Foto:Dok MPI)

KEDIRI, iNewsKediri - Saat ini penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan.

Namun, pemerintah belum memutuskan aturan tentang mudik Hari Raya Idul Fitri1443 H. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Pihaknya saat ini masih mengkaji aturan mudik Lebaran tahun ini. Menurutnya pemerintah belum mengeluarkan aturan mudik Lebaran 2022. 

Jodi Mahardi Jubir Kemenko Marves menyatakan kebijakan boleh tidaknya mudik sedang dikaji secara komprehensif.

“(Untuk aturan mudik) masih dikaji,” kata Jodi Mahardi saat dihubungi, Rabu (23/3/2022).

Meski begitu, menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia menjadi angin segar dan hal yang positif dengan catatan masyarakat harus terus patuhi protokol kesehatan.

Jodi menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu masukan dan koordinasi lintas lembaga dan kementerian terkait.

“Masih kami bahas,” tandasnya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiydi mengklaim masih menyusun sejumlah regulasi dan aturan terkait mudik.

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah membuka peluang larangan mudik Lebaran tidak diberlakukan pada tahun ini.

Ia mengatakan, pelaksanaan mudik akan mensyaratkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan vaksin booster.

"Belum (pembicaraan soal larangan mudik), Insya Allah mudik boleh, Insya Allah, minimal kita rapikan saja aturannya nanti," kata Menko PMK Muhadjir di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut