get app
inews
Aa Read Next : Jangan Kaget Bila Suatu Hari Bahasa Jawa Mendunia, Ini Alasannya

Keterlaluan!, Request Ayat Alquran Dihapus, Mahfud MD Ingatkan Pasal Penistaan Agama

Kamis, 17 Maret 2022 | 09:18 WIB
header img
Mahfud MD (foto: Dok Kemenko Polhukam)

JAKARTA, iNewsKediri – Seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim meminta sebanyak 300 ayat Alquran untuk dihapus. Permintaan penghapusan ayat Alquran tersebut sontak viral.

Permintaan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan itu langsung ditanggapi Menko Pulhukam Mahfud MD.

Mahfud MD mengingatkan adanya sebuah regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penistaan agama.

Regulasi yang dimaksud Mahfud MD adalah UU Nomor 1/1969 yang diperbarui dari UU Nomor 1/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (PNPS).

“Saya ingatkan Undang-Undang Nomor 5/69 yang diperbaharui Undang-Undang PNPS nomor 1/65 tentang Penodaan Agama itu mengancam hukuman yang tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya,”  ujar Mahfud, Rabu (16/3/2022).

“Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran dan memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya,” tambahnya.

Mahfud mengatakan pernyataan meminta menghapus ayat Alquran sudah masuk ke dalam kategori penistaan agama. Sebab ajaran pokok dari Islam adalah Alquran.

Ia juga menyampaikan bahwa ayat suci yang ada di dalam Alquran jumlahnya sudah pasti yakni 6.666. Hal itu pun sudah tidak bisa dikurangi.

“Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran. Alquran itu ayatnya 6.666, tidak boleh lah dikurangi 300 ayat gitu misalnya. Itu kan berarti penistaan terhadap Islam,” ucapnya.

Mahfud MD juga mengatakan, pemerintah sama sekali tak melarang perbedaan pendapat. Namun hal yang menimbulkan kegaduhan seharusnya tak dilakukan.

“Itu menyimpang dari ajaran pokok. Kita boleh beda pendapat tapi itu jangan menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Kediri di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut