get app
inews
Aa Text
Read Next : Kelangkaan Elpiji Tiga Kilogram di Kota Kediri Masih Terus Terjadi

Pengecer Elpiji Kembali Diperbolehkan, Alokasi Dibatasi 10%

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:13 WIB
header img
Pengecer Elpiji Kembali Diperbolehkan, Alokasi Dibatasi 10%. Foto : iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Sejumlah pangkalan LPG di Kabupaten Kediri belum mengetahui perihal dibatalkannya larangan pengecer menjual gas LPG 3 kilogram. Hal tersebut terlihat dalam sidak yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kediri, Selasa (4/2/2025) di wilayah Kecamatan Ngasem, Gurah dan Pare.

Yanuar Kriswiratmoko, Wakil Direktur Agen LPG di wilayah Kecamatan Ngasem mengatakan, baru tadi pagi mendapat informasi jika pangkalan dan agen bisa menjual gas ke pengecer namun hanya dibatasi 10% dari pasokan.

"Tadi pagi dapat info dari Pertamina, kalau boleh menjual ke pengecer tetapi dibatasi hanya 10% dari jumlah pasokan," tutur Yanuar.

Sementara itu, salah satu pemilik pangkalan LPG di Desa Gempolan Kecamatan Gurah, Samsul Hadi mengaku belum mengetahui adanya kebijakan baru perihal kembali dibolehkannya pengecer gas LPG bersubsidi 3 kilogram.

"Ini saya belum tahu kalau boleh menjual ke pengecer, kemarin mulai awal bulan saya sudah tidak menjual ke pengecer," ucapnya di hadapan kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri.

Menambahkan, menurutnya memang seharusnya pengecer itu tidak dilarang, karena kasihan ibu-ibu yang memiliki banyak aktifitas, sehingga kesulitan kalau harus membeli di pangkalan.

"Ibu-ibu itu susah kalau harus beli di pangkalan, karena repot, belum lagi kalau orang tua yang lokasinya jauh dengan pangkalan juga kasihan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Tutik Purwaningsih mengatakan pihaknya melakukan monitoring ke agen, pangkalan dan pengecer terkait kebijakan pengecer dilarang berjualan mulai awal Februari lalu dan dari kebijakan tersebut terjadi gejolak di masyarakat, sehingga menjadi bahan evaluasi dinas terkait.

"Sebenarnya tujuan pemerintah agar elpiji 3 kilogram tepat sasaran dan harga juga tidak jauh di atas HET, dimana itu hanya bisa dilakukan di pangkalan yang bisa menjual sesuai HET, sementara di pengecer otomatis ada kenaikan harga di atas HET," jelas Tutik

Tutik menambahkan, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga menyampaikan perihal adanya kebijakan baru per tanggal 4 Februari, bahwa tidak ada larangan bagi pengecer LPG 3 kilogram.

"Kami juga melakukan evaluasi kaitannya jangkauan antara pangkalan dengan masyarakat yang paling membutuhkan, ini yang paling penting, dalam kesempatan ini juga sekaligus mensosialisasikan jika per hari ini, pengecer boleh menjual gas 3 kilogram," imbuhnya.

Masih kata Tutik, dengan adanya pembatasan 10% penjualan elpiji ke pengecer pihaknya juga melakukan pengawasan dan meminta kepada agen agar  menyampaikan kepada pangkalan dan pengecer untuk menjual secara merata.

"Kita minta agar agen-agen melakukan kontroling dan menyampaikan ke pangkalan dan pengecer agar melakukan pemerataan dalam penjualan ke masyarakat, selain itu juga meminta agen menyampaikan ke pangkalan untuk tidak memberikan alokasi ke pengecer lebih dari 10%,"  tandasnya.

Editor : Agung Kridaning Jatmiko

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut