KEDIRI,iNewsKediri.id - Polisi mengungkap kronologi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan SPBU Jalan Semeru Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Minggu (8/9/2024) malam. Dalam Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan antara Bus Harapan Jaya nopol AG-7048-US dengan sepeda motor Honda Beat nopol AG 3432 AN.
Akibat laka lantas yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB ini menyebabkan satu orang mengalami luka-luka sementara satu orang lainnya meninggal dunia. Atas peristiwa tersebut, polisi telah menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Ria Kumala Dewi (28), warga Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Saat ini, Sopir Bus Harapan Jaya yakni Marjuki telah (56) ditahan di rutan Polres Kediri Kota.
"Setelah gelar perkara tadi, kami tetapkan sopir bus sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan," kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, Rabu (11/9/2024).
AKP Afandy menyampaikan, sopir bus dijerat pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," bebernya.
Dia menambahkan, kronologi kecelakaan berawal kedua kendaraan berjalan searah dengan posisi sepeda motor di depan dan bus di belakang. Pada saat pemotor hendak belok ke lorong, bus datang dari arah belakang tanpa pertimbangan langsung menabrak pengendara motor tersebut hingga terpental. Sedangkan, yang dibonceng terseret dibawah bus dengan jarak kurang lebih 80 meter.
"Setelah bus itu berhenti, korban dalam keadaan meninggal dunia," pungkas Kasat Lantas Polres Kediri Kota.
Editor : Agung K Jatmiko