BLITAR, iNewsKediri - Rencana penutupan rumah karaoke Jojo oleh Satpol PP Kota yang ada di Pasar Legi, urung terlaksana, Rabu (02/03/2022). Puluhan karyawan rumah karaoke Jojo termasuk para wanita pemandu lagu menghadang jalannya penutupan.
"Aku butuh buat beli susu anakku, opo aku mok rabi pisan," teriak salah satu pemandu lagu saat menghadang petugas, Rabu (02/03/2022).
Puluhan wanita ini menutupi pintu masuk rumah karaoke Jojo, sehingga petugas dari Satpol PP Kota Blitar urung melakukan rencana penutupan ini. Aksi penolakan juga datang dari pekerja lainnya.
Hadangan dari para pekerja ini, membuat petugas harus bernegosiasi di kantor Pasar Legi Kota Blitar.
Pengelola rumah karaoke menolak penutupan, karena mereka merasa memiliki izin kontrak jangka panjang selama 25 tahun atau hingga 2025. Izin hak guna bangunan ini akan diperbaiki setiap lima tahun sekali.
"Kita sudah mengajukan izin, bahkan sejak 2021 tapi belum ada jawaban dari Pemerintah Kota Blitar," ungkap Lily.
Pengelola merasa masih memiliki hak untuk meneruskan usahanya hingga 2025. Belum keluarnya jawaban dari Pemkot dianggap sebagai bentuk persetujuan dari Pemkot Blitar.
"Kalau tidak ada jawaban kami anggap mereka setuju, karena kita sudah investasi dari 4 room menjadi 15 room, itu juga uang," ungkapnya.
Selain itu, mereka berpendapat sebagain besar pekerja yang ada di Rumah Karaoke Jojo warga Kecamatan Sukorejo. Rumah karaoke Jojo ini juga dapat menjadi sumber penghidupan bagi warga sekitar.
Pengelola meminta untuk adanya sosialisasi terlebih dahulu jika ada penutupan. "Selama ini kontrak antara menejemen Rumah Karaoke Jojo dengan Muksin, sementara kita komunikasi dengan Muksin saat akhir bulan menanyakan soal omset saja," ungkap Heru Sugeng Priyanto salah satu manajer Jojo Karaoke.
Editor : Moch Robby