Logo Network
Network

Tersiar Kabar Pemilu 2024 Bakal Ditunda, Pengamat Politik: Ini Tak Berlandaskan Hukum

Ahmad Ghozali
.
Rabu, 02 Maret 2022 | 08:00 WIB
Tersiar Kabar Pemilu 2024 Bakal Ditunda, Pengamat Politik: Ini Tak Berlandaskan Hukum
Wacana pemunduran pemilu 2024

KEDIRI, iNewsKediri - Kabar mengenai rencana penundaan pelaksanaan pemilu 2024 mendapat tanggapan dari berbagai kelompok masyarakat hingga sejumlah tokoh dan pengamat politik yang ada di Indonesia.

Rencana tersebut menuai pro dan kontra dari sejumlah masyarakat di Indonesia.

Manajer Pendidikan Pemilih pada Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Hanif mengkritik wacana penundaan Pemilu 2024 itu.

Menurutnya desakan penundaan Pemilu 2024 dinilai wacana yang tidak berlandaskan hukum dan berpotensi melanggar konstitusi. 

“Desakan penundaan pemilu merupakan wacana yang tidak berlandaskan hukum dan berpotensi melanggar konstitusi khususnya Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan pelaksanaan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali,” kata Muhammad Hanif kepada SINDOnews, Senin 28 Februari 2022. 

Maka dari itu, kata dia, ambisi elite politik jangan dibungkus dengan kebohongan yang mengatakan permintaan dari rakyat. 

“Kami menilai bahwasannya wacana penundaan pemilu serentak tahun 2024 dapat berpotensi melahirkan penyelenggaraan pemilu yang inkonstitusional,” tuturnya.

Sebab, lanjut dia, penetapan tanggal pemungutan sudah ditetapkan oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. 

“Tentu kita sebagai masyarakat sipil sangat menyayangkan tokoh-tokoh nasional yang berencana menunda pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, yang berdalih dan bersembunyi atas permintaan rakyat,” imbuhnya.

Dia pun berharap kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas persiapan pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang berpotensi memiliki sejumlah tantangan yang sangat kompleks dengan tidak membuat gaduh melalui wacana pelaksanaan pemilu yang tidak konstitusional. 

“Serta meminta kepada seluruh pihak untuk selalu mengedepankan konstitusi dan hukum (supremasi hukum) sebagai landasan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana yang diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan Indonesia adalah negara hukum. Maka kepentingan hukum harus selalu berada di atas kepentingan politik,” pungkasnya.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Kediri di Google News

Bagikan Artikel Ini