get app
inews
Aa Read Next : Kemensos Sebut Keberadaan Pekerja Sosial Masyarakat Dibutuhkan

Kemensos Libatkan PT Pos Indonesia pada Proses Penyaluran BPNT

Sabtu, 26 Februari 2022 | 08:00 WIB
header img
Pada penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT), Kemensos kali ini melibatkan PT Pos Indonesia.

KEDIRI, iNewsKediri - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) biasa disebut dengan bantuan kartu sembako.

Tetapi, untuk saat ini program BPNT tidak lagi berupa sembako tetapi dirubah dalam bentuk uang tunai.

Saat ini, proses penyaluran bantuan secara tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT/Kartu Sembako terus dimatangkan.

Nantinya masyarakat dapat menerima bantuan untuk tiga bulan dalam sekali pencairan.

Untuk mendukung keperluan tersebut, Kemensos akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur.

"Kami sudah memutuskan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai dengan melibatkan PT Pos Indonesia," kata Mensos Tri Rismaharini di Jakarta mengutip mnctrijaya, Selasa 22 Februari 2022.

Mekanisme pencairan bantuan oleh PT Pos Indonesia tidak melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sehingga diharapkan bisa meningkatkan kecepatan dalam penyaluran.

Tahun Anggaran 2021, pagu bansos Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kemensos sebesar Rp102.517.951.650.000. Sebesar 2,1% dari pagu tersebut, masih membutuhkan penyaluran pada tahun 2022.

Keputusan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai, merupakan hasil evaluasi dari penyaluran di sejumlah tempat.

Di antara informasi yang didapat adalah KPM menerima bantuan dalam bentuk paket.

Yang semestinya KPM bisa bebas menentukan jenis barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan.

Di sejumlah lokasi juga diketahui kualitas barangnya di bawah standard.

Sebelumnya pada kesempatan mengecek pencairan bansos di sejumlah daerah, Mensos sudah menekankan bahwa BPNT bisa diambil manfaatnya dalam bentuk tunai dengan nilai sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Mensos mengutip Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. 

"Di Perpres nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh. Jadi di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai," kata Mensos Risma beberapa waktu yang lalu.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Kediri di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut