BANTEN, iNewsKediri - Seorang pasangan suami istri (pasutri) berinisial AH dan RS serta tiga orang pembeli di daerah Serang Banten, berhasil di amankan oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, pasutri ini nekat dan ketahuan menimbun minyak goreng dalam jumlah besar ditengah kondisi minyak goreng langka.
Penangkapan pasutri dan tiga orang pembeli itu dilakukan oleh Polres Serang Kota dan Satgas Pangan di sebuah rumah kawasan Perumahan Walantika, Kota Serang, Banten, pada Selasa 22 Februari 2022 malam.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 9.600 liter minyak goreng.
Pasutri ini diperkirakan sengaja menimbun minyak goreng, ditengah kondisi kelangkaan dan harga yang mahal.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penangkapan atau penggrebekan tersebut dilakukan setelah ia sebelumnya mendapat informasi dugaan penimbunan tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan mendapati ribuan liter minyak goreng yang dirindukan masyarakat.
Lima orang yang diamankan terdiri pasutri AH dan RS serta tiga orang pembeli.
Di lokasi juga ditemukan ribuan liter minyak yang dikemas dalam karton dan di dalam mobil pelaku.
Kepada polisi, pasutri ini mengaku secara sadar menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok karena sudah langka dan harga tidak stabil.
AKBP Maruli menyebut, para pelaku dijerat UU Perdagangan, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp150 miliar.
"Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak akan mentorerir para pelaku penimbunan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat," kata Maruli.
Editor : Rohman