get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Suket Teki Nusantara, Relawan Jokowi yang Bergerak demi Kepentingan Sosial

Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Dia Isi dari PP No 8 Tahun 2022 Tentang Ibadah Haji

Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:25 WIB
header img
Kementrian Agama (Kemenag) mulai mengusulkan nominal penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022. (Sumber/dok okezone.com)

KEDIRI, iNewsKediri - Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji secara resmi telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 9 Februari 2022.

Banyak pihak yang bertanya tanya, apa sebenarnya isi dari PP No 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji ini. 

Salah satu pasalnya menyebutkan tentang penugasan menteri agama (Menag) untuk melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Pada bagian awal PP tersebut, dijelaskan tentang ketentuan umum penyelenggaraan ibadah haji.

Pada bab ini tertulis juga tertulis penyelenggaraan ibadah haji diselenggarakan oleh kementerian urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk : 

a. Meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan

b. Mewujudkan efektivitas dan efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Lalu, pada Pasal 3-5 menjelaskan mengenai pelaksanaan koordinasi ibadah haji.

Di mana, Menag bertugas untuk melakukan koordinasi mulai dari pusat hingga kota bahkan sampai perwakilan Arab Saudi.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.

(2) Tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 4

Dalam meiaksanakan tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2), Menteri mengoordinasikan:

a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;

b. Gubernur di tingkat provinsi;

c. Bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.

Pasal 5

Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi:

a. Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan,dokumen perjalanan, dan administrasi;

b. Pembinaan; dan

c. Pelindungan.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut