get app
inews
Aa Read Next : Sayur Kepala Ikan Lele Berisi Sabu, Hendak Diselundupkan Kedalam Lapas Berhasil Digagalkan

Tangkap 2 Pengedar, 998 Ribu Butir Pil Koplo, 249 Gram Sabu-sabu dan 64 Gram Ekstasi, Diamankan

Rabu, 22 Februari 2023 | 18:10 WIB
header img
Pengedar narkoba usai ditangkap beserta barang bukti. Foto : iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu seberat 249 gram  dan ekstasi bubuk seberat 64 gram yang dikemas kapsul, serta 998 ribu butir pil koplo. Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga berhasil menangkap dua orang tersangka selaku pengedar.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Senin (20/2/2023) itu petugas juga berhasil menangkap dua orang tersangka Khoiri dan Surya selaku pengedar.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, peredaran ini merupakan jaringan antar kota. Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun, dengan kapasitas cukup besar, dalam sekali transaksi, tersangka menerima sabu-sabu minimal dua kilogram, sementara untuk pil koplo, dalam sekali order minimal satu juta butir.

"Ini merupakan jaringan antar kota, barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 249 gram, pil koplo jenis dobel L sebanyak 998 ribu butir, dan ekstasi bubuk seberat 64,37 gram," jelas AKP Ridwan, Rabu (22/2/2023).

Ridwan sahara menambahkan, untuk ekstasi dalam peredarannya menggunakan modus baru, dimana pil ekstasi di ubah menjadi bubuk dan dimasukkan ke dalam kapsul.

"Ekstasi di ubah jadi bubuk, lalu dimasukkan kedalam kapsul," imbuh Ridwan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menerima order untuk mengambil narkotika di suatu tempat dari seseorang yang dinyatakan DPO, kemudian narkotika tersebut disimpan di sebuah rumah kontrakan. Dalam peredarannya, sabu- sabu minimal di jual sebesar 200 gram, tandas Ridwan.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri, dan terancam dijerat dengan undang - undang pasal 114 sub pasal 112 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 undang - undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Editor : Agung Kridaning Jatmiko

Follow Berita iNews Kediri di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut