“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui oknum polisi tersebut diduga tega menyetubuhi ponakannya sendiri berumur 16 tahun yang terjadi di rumah pelaku di kecamatan Kotamobagu timur pada tahun 2020,” ujar Daveri, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, dugaan persetubuhan terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan tahun 2020 dengan alasan tidak perawan lagi. “Namun baru dilaporkaan ibu korban pada 6 September 2022 lalu,”
Berdasarkan informasi yang dia terima korban adalah ponakan dari pelaku.
"Pelaku saat ini sudah kami tahan dan kami proses atas kasus yang dilaporkan orang tua korban serta akan menjalani sidang kode etik dengan ancaman pemecatan,"tegasnya.
Meski sudah dilakukan penahanan, namun hingga saat ini polisi belum menetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi.
Namun kini pelaku sudah dilakukan penahan di Polres Kotamobagu selama tiga hari.
Editor : Rohman