Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Meski Telah Bercerai, Mantan TKW Asal Pamekasan Ini Masih Terima Harta Berlimpah
Advertisement . Scroll to see content

TKI Diperkosa Politisi Malaysia, Pengadilan Vonis 13 Tahun dan Dicambuk 2 Kali

Rabu, 27 Juli 2022 | 16:25 WIB
  • author Susi Susanti, Okezone
TKI Diperkosa Politisi Malaysia, Pengadilan Vonis 13 Tahun dan Dicambuk 2 Kali
TKI atau tenaga kerja Indonesia berjenis kelamin perempuan diperkosa politisi dan anggota dewan eksekutif Perak Paul Yong. (Foto: Farhan Najib)

"Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat," katanya.

Dalam penilaian selama 45 menit, Hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.

“Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela,” terangnya.

“Juga poin yang diangkat pada taktik politik terhadap terdakwa tidak dapat dibuktikan,” tambahnya.

Hakim juga meningkatkan jaminan saat ini menjadi RM30.000 (Rp101 juta) dari jaminan sebelumnya RM15.000 (Rp50 juta) dengan satu penjamin, dan mengarahkan paspornya untuk diserahkan ke pengadilan.

Merespon keputusan ini, penasihat utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan bahwa terdakwa menikah dengan empat anak, dan merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut