KEDIRI, iNewsKediri - Kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kota Kediri tahun 2020 dan 2021 memasuki babak baru.
Setelah kemarin Kejaksaan Negeri Kota Kediri melakukan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka ke pengadilan Tipikor sehingga siap untuk disidangkan.
Kejaksanaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, hari ini melakukan penyerahan tersangka kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri tahun 2020 – 2021 Triyono Kutut Purwanto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, dan Sri Dewi Roro pendamping serta barang bukti perkara tindak pidana korupsi penerimaan uang fee dalam pengelolaan BPNT itu ke Pengadilan Tipikor dan siap disidangkan.
Novika Muzaira Rauf, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengatakan, berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum atau P-21 pada tanggal 11 April 2022, dan pada Selasa (19/04/2022) telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum (tahap ke 2).
“Kami menyerahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor, karena pada tanggal 11 April lalu berkas sudah lengkap,” ujarnya.
Novika menambahkan , dalam kasus korupsi ini, tersangka Triyono Kutut dan Sri Dewi meminta fee atau keuntungan kepada tiga supplier yakni Nety Cahyawati pemilik UD Lingga Jaya, Agus Subagiyo pemilik UD. Barokah dan Setyo Heri Cahyono pemilik UD. Guna Karya.
Jumlah fee yang diminta dan diterima oleh para tersangka mencapai lebih dari Rp 1,5 Milyar 270 Ribu.
Sementara untuk tersangka Triyono menerima fee sebesar Rp 1 Milyar 173 ribu dan tersangka Sri Dewi menerima sebesar Rp 500 Juta 260 Ribu.
Para tersangka meminta imbalan sejumlah fee tersebut, karena telah merekomendasikan ketiga supplier kepada pihak E-warung untuk membeli dan memesan barang berupa beras telur dan kacang-kacangan kepada ketiga supplier tersebut.
Mengingat ada beban psikologis dari supplier karena telah direkomendasikan, maka supplier tidak bisa menolak permintaan tersebut dikarenakan ada kekhawatiran tidak akan ditunjuk lagi sebagai pemasok komoditi untuk e-warong dalam pelaksanaan penyaluran bpnt, tambah novika.
Dari jumlah penerimaan oleh para tersangka saat penyidikan ini telah dikembalikan sebesar Rp 564 Juta 600 Ribu. Pengembalian tersebut berasal dari kedua tersangka.
Para tersangka, terancam dijerat pasal 12 huruf E, pasal 12 huruf B, pasal 11 atau pasal 12 B Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Rohman
Artikel Terkait