KEDIRI, iNewsKediri - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat paripurna, Selasa (12/4/2022).
Dalam rapat yang digelar, semua fraksi yang hadir menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang.
Proses pengesahan tersebut dimulai dari Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya yang juga sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS antara DPR, pemerintah, dan koalisi masyarakat.
Setelah Willy Aditya selesai membacakan sambutannya, Ketua DPR Puan Maharani kemudian menanyakan ke seluruh anggota DPR apakah setuju dengan pengesahan RUU TPKS menjadi UU.
"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" pertanyaan Puan kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab para peserta.
Sontak sejumlah elemen kelompok koalisi peduli perempuan yang duduk di balkon ruang rapat paripurna gedung Nusantara II DPR Senayan Jakarta bersorak dan bertepuk tangan.
Setelah itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memberikan sambutannya terkait proses pembuatan RUU TPKS yang membutuhkan proses panjang.
Tampak hadir pula Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej di ruang rapat paripurna.
Memang Perjalanan RUU TPKS menjadi undang-undang yang bisa disebut telah melalui banyak rintangan.
Mulai dari pro-kontra di masyarakat, pergantian nama, hingga disebut-sebut melegalkan seks bebas.
Melalui berbagai kajian di internal DPR dan koalisi masyarakat sipil, kini UU TPKS hadir dan telah sah menjadi payung hukum penegakan kekerasan seksual di Indonesia.
Editor : Rohman